
Pantau - Peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan narkotika yang berkeadilan dengan membedakan secara proporsional antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pengedar yang harus dijatuhi sanksi pidana tegas.
BNN mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045" dalam peringatan HANI yang jatuh pada 26 Juni 2026.
Tema tersebut menegaskan bahwa upaya melawan narkotika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Pengguna dan Pengedar Perlu Dibedakan
Prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai sekitar 2,11 persen penduduk usia 15–64 tahun atau setara 4,15–4,9 juta jiwa.
Lebih dari 312 ribu pelajar juga tercatat terpapar penyalahgunaan narkotika.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan perkara penyalahgunaan narkotika lebih banyak dibandingkan perkara peredaran narkotika.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu membedakan pengguna dengan pelaku peredaran agar penanganan hukum lebih proporsional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melalui Pasal 54 mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan menjalani rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial.
Pasal 103 juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Rehabilitasi Dinilai Perlu Dioptimalkan
Dalam praktik penegakan hukum, pengguna masih kerap dijerat Pasal 112 UU Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
Sementara itu, Pasal 127 yang secara khusus mengatur penyalahguna narkotika untuk diri sendiri belum selalu menjadi dasar utama dalam penanganan perkara.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana disusun lebih proporsional dengan membedakan secara tegas pengguna dan pengedar.
Pendekatan tersebut bertujuan memastikan pengguna yang memenuhi kriteria sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan memperoleh rehabilitasi sesuai amanat undang-undang, sedangkan produsen, bandar, dan pengedar tetap dikenai pertanggungjawaban pidana yang lebih berat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





