
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, bernama Taufik Hidayat merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus kekerasan terhadap mantan istrinya di Kota Bandung, sementara penyidik menyiapkan jeratan pasal berlapis agar tersangka memperoleh hukuman yang setimpal.
Tersangka Pernah Dipidana Kasus Serupa
Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengatakan tersangka sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan dan telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
"Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung," ungkap Rudi Setiawan.
Rudi Setiawan mengatakan Polda Jawa Barat akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka dengan menjeratnya menggunakan pasal berlapis.
"Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ujar Rudi Setiawan.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Dugaan Penganiayaan Berlangsung Berulang Kali
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Taufik Hidayat diduga berulang kali menganiaya korban karena merasa kesal dan cemburu terhadap YTR.
Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan meliputi pemukulan dengan tangan kosong, menggunakan benda tumpul seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, serta menyundut tubuh korban dengan rokok.
Korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu kamar dikunci dari luar.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, antara lain gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.
- Penulis :
- Leon Weldrick





