
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mempersiapkan pengamanan dan berbagai fasilitas menjelang sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.
Pengamanan dan Fasilitas Disiapkan
Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba mengatakan persiapan dilakukan untuk mengantisipasi potensi membludaknya pengunjung dan massa yang diperkirakan hadir selama persidangan.
"Iya, terkait dengan persiapan kita untuk persidangan nanti, kita akan atur ya mulai dari pengamanan sampai fasilitas yang disiapkan," kata Zulfikar Arif Rahman Purba.
Pengaturan akses akan dilakukan sejak pintu gerbang pengadilan dengan memberikan tanda pengenal khusus kepada pengacara, penasihat hukum, awak media, serta para pengunjung yang memiliki kepentingan dalam persidangan.
"Jadi ketika ada pengaturan seperti itu jumlah pengunjung dapat terkontrol, sehingga tidak terjadi penumpukan di dalam area pengadilan," ujar Zulfikar.
PN Jakarta Timur juga menyiapkan fasilitas tambahan bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas ruangan.
"Kami mengupayakan penyediaan tenda di depan berikut TV media, sehingga para pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan yang disediakan," jelasnya.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Area Khusus Jurnalis
PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama persidangan.
"Untuk pengamanan, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Dalam beberapa hari ke depan juga akan dilakukan simulasi pengamanan agar seluruh prosedur berjalan dengan baik saat hari persidangan," kata Zulfikar.
Selain itu, pengadilan menyiapkan area khusus bagi jurnalis di lobi luar gedung untuk mendukung kegiatan peliputan selama persidangan.
"Nanti ada area tenda juga disiapkan di luar gedung pengadilan untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang," ucap Zulfikar.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara dokter Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
- Penulis :
- Arian Mesa





