HOME  ⁄  Nasional

KuPP Dorong Indonesia Segera Ratifikasi OPCAT untuk Perkuat Pencegahan Penyiksaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KuPP Dorong Indonesia Segera Ratifikasi OPCAT untuk Perkuat Pencegahan Penyiksaan
Foto: (Sumber :Tangkapan layar- Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terdiri dari kolaborasi enam lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Youtube Ombudsman RI)

Pantau - Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyatakan Indonesia perlu segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat sistem nasional pencegahan penyiksaan sesuai standar internasional.

Ratifikasi OPCAT Dinilai Perkuat Perlindungan HAM

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution mengatakan Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, namun hingga kini belum meratifikasi OPCAT.

Ia mengungkapkan, "Ratifikasi protokol ini dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui pengembangan mekanisme pencegahan penyiksaan yang sejalan dengan standar internasional."

Menurut Maneger, ratifikasi OPCAT akan memperkuat mekanisme pencegahan penyiksaan yang selama ini dikembangkan oleh berbagai lembaga negara.

Ia mengungkapkan, "Kami ingin mendorong kementerian/lembaga atau DPR menjadi inisiator ratifikasi OPCAT."

Maneger menjelaskan KuPP dibentuk pada 2016 sebagai kolaborasi enam lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Kolaborasi tersebut berfokus pada pemantauan tempat penahanan, penyusunan rekomendasi kebijakan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta mendorong pembentukan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.

Soroti Tantangan dan Perlindungan Kelompok Rentan

Maneger mengungkapkan KuPP masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan fungsi pemantauan, termasuk penolakan saat melakukan kunjungan ke salah satu lembaga pemasyarakatan di Cibinong.

Meski demikian, KuPP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi antarlembaga.

Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah mengatakan penyiksaan juga dapat terjadi ketika penyandang disabilitas tidak memperoleh aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Ia mengungkapkan, "Bagi penyandang disabilitas, tidak terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak juga dapat menimbulkan bentuk penyiksaan."

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sylvana Maria Apituley menilai pemahaman mengenai penyiksaan perlu disesuaikan dengan perkembangan berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan terhadap anak yang menimbulkan dampak berat.

Ia menambahkan pemenuhan hak korban, seperti hak atas pemulihan, pendidikan, kesehatan, dan identitas, perlu berjalan seiring dengan proses hukum agar perlindungan terhadap korban dapat terlaksana secara optimal.

Penulis :
Ahmad Yusuf