HOME  ⁄  Nasional

Sidang Putusan Banding Ibam Kembali Ditunda, Hakim Pelajari Kontra Memori Kasus Chromebook

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Putusan Banding Ibam Kembali Ditunda, Hakim Pelajari Kontra Memori Kasus Chromebook
Foto: Arsip. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis 13/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menunda sidang pembacaan putusan banding terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penundaan dilakukan karena majelis hakim baru menerima berkas kontra memori banding dari pihak Ibam sehingga dokumen tersebut harus dipelajari dan dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.

Hakim Ketua Catur Irianto menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Kami tentukan hari sidang berikutnya di tanggal 31 Agustus 2026, hari Senin," kata Catur Irianto.

Ibam Persoalkan Status dan Penyalahgunaan Kewenangan

Seusai persidangan, Ibam berharap penundaan memberikan waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari secara lebih detail dan teliti perkara yang menjeratnya.

Dalam kontra memori bandingnya, Ibam mempersoalkan status dan perannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Ibam menyatakan saat itu dirinya hanya berstatus sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Atas dasar status tersebut, Ibam mempertanyakan relevansi putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan dirinya melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Melalui proses banding, Ibam berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskannya dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan.

"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," kata Ibam.

Penundaan pembacaan putusan banding kali ini bukan yang pertama dalam perkara Ibam.

Sidang putusan banding sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026, tetapi juga ditunda karena majelis hakim menyatakan perkara masih dalam proses musyawarah.

Ibam Divonis Empat Tahun dalam Kasus Chromebook

Perkara yang menjerat Ibam berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi.

Ibam antara lain dinyatakan terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan serta berbagai prinsip pengadaan.

Perbuatan dalam perkara tersebut dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp5,26 triliun.

Selain pidana empat tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Pada tingkat pertama, Ibam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penundaan terbaru tersebut, kelanjutan nasib hukum Ibam dalam proses banding akan ditentukan melalui sidang yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

Penulis :
Leon Weldrick