
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 2 Juli 2026.
Majelis Hakim dan Panitera Telah Ditetapkan
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan Ketua PN Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Ia mengungkapkan, "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati."
Hakim anggota yang mendampingi dalam persidangan tersebut adalah Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
PN Jakarta Timur juga menunjuk Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Immanuel menjelaskan penunjukan majelis hakim dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim.
Ia mengungkapkan, "Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini."
Ia juga mengungkapkan, "Memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara."
Sidang Perdana Digelar 2 Juli
Sidang perdana dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara yang menjerat Roy Suryo belum disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara dokter Tifa dan Roy Suryo telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 serta dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
- Penulis :
- Aditya Yohan





