
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan serta program pemulihan komprehensif bagi korban penganiayaan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, melalui layanan medis, psikologis, dan psikososial sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
LPSK Berikan Jaminan Pembiayaan dan Pendampingan Korban
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menugaskan tim ke Bandung sejak awal penanganan perkara serta menerbitkan guarantee letter kepada rumah sakit untuk menjamin pembiayaan perawatan korban.
Ia mengungkapkan, "LPSK telah pertama memberikan guarantee letter kepada rumah sakit tentang pembiayaan. Di sinilah negara hadir untuk memberikan program bantuan medis atau rehab medis."
Achmadi menjelaskan tim LPSK masih berada di Bandung untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Ia mengatakan hingga kini terdapat lima permohonan perlindungan yang diterima, baik dari keluarga korban maupun pihak lainnya.
Achmadi menegaskan program pemulihan tidak hanya mencakup layanan medis, tetapi juga dukungan psikologis dan psikososial sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia mengungkapkan, "Program pemulihan itu bisa medis, psikologis, atau psikososial. Psikososial itu keberlanjutan kemampuan hidup, atau upaya intervensi psikologis dan sosial untuk keberlanjutan kemampuan kehidupan yang bersangkutan."
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan Jangka Panjang
Achmadi menambahkan LPSK akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar seluruh hak korban dapat dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan pihaknya mendukung langkah Komnas Perempuan dan LPSK dalam mengawal penanganan perkara tersebut.
Ia mengungkapkan, "Tentu Komnas HAM mendorong agar proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku."
Anis menilai pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penanganan medis akibat luka berat, layanan psikologis, hingga dukungan reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Yang perlu dipikirkan adalah justru pemulihan pada jangka panjang."
Komnas HAM menilai pemulihan jangka panjang penting dilakukan karena dampak penganiayaan berat berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan dan memengaruhi kualitas hidup korban pada masa mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





