HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Mendorong Penguatan Pencegahan Penyiksaan melalui Sinergi Nasional dan Perlindungan Korban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas HAM Mendorong Penguatan Pencegahan Penyiksaan melalui Sinergi Nasional dan Perlindungan Korban
Foto: (Sumber :Tangkapan layar- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Youtube Ombudsman RI..)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan upaya pencegahan penyiksaan secara nasional melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga hak asasi manusia untuk memastikan penghormatan terhadap martabat manusia serta mencegah praktik penyiksaan berulang.

Komnas HAM Catat 151 Aduan Dugaan Penyiksaan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, serta enam lembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Ia mengungkapkan, "Pada Hari Anti-Penyiksaan ini kita berkomitmen agar mendorong semua pihak, aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga HAM yang tergabung di dalam KuPP untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan, untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh."

Komnas HAM mencatat telah menerima dan menindaklanjuti 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026.

Anis mengatakan, "Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, setidaknya Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait dengan kasus penyiksaan sejumlah 151 aduan. Korban paling banyak dalam kasus penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan juga masyarakat."

Menurut Komnas HAM, praktik penyiksaan masih ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kelebihan kapasitas ruang tahanan, kurangnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.

LPSK Tekankan Pemulihan Hak Korban

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan upaya pencegahan harus disertai pemenuhan hak korban melalui perlindungan dan layanan pemulihan.

Korban penyiksaan, menurut Achmadi, berhak memperoleh layanan medis, psikologis, psikososial, serta bentuk pemulihan lainnya guna menjamin rasa aman dan akses terhadap keadilan.

Ia mengatakan, "Oleh karena itu sinergi, kolaborasi dengan semua kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan untuk pencegahan dan penanganan terjadinya penyiksaan harus terus dibangun dan kita wujudkan bersama."

Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional juga dimanfaatkan anggota KuPP untuk memperkuat koordinasi dalam pemantauan tempat-tempat penahanan, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta penguatan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Penulis :
Ahmad Yusuf