
Pantau - Ombudsman RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) memuat dasar normatif kolaborasi antara pelaksana urusan HAM, lembaga nasional HAM, dan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari masukan terhadap 14 pasal dalam revisi regulasi tersebut.
Ombudsman Soroti Keterkaitan Pelayanan Publik dan HAM
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin di Jakarta, Kamis (25/6).
Rahmadi mengungkapkan, "Pendekatan ini penting karena banyak persoalan HAM muncul sebagai kegagalan pelayanan publik."
Ia menjelaskan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik ingin memastikan pelayanan publik menjadi ruang nyata dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Rahmadi menilai pelayanan publik dan pemenuhan HAM memiliki keterkaitan yang erat sehingga RUU HAM diharapkan menghasilkan undang-undang yang melibatkan berbagai pihak.
Ia juga berharap kerja sama antara Ombudsman RI dan Kementerian HAM dapat semakin ditingkatkan, terutama dalam penguatan pemahaman mengenai isu hak asasi manusia yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Pemerintah Targetkan RUU HAM Rampung pada 2026
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menyampaikan berbagai tugas Ombudsman memiliki irisan dengan Kementerian HAM.
Ia mengatakan, "Semoga ke depan Ombudsman RI dan Kementerian HAM akan lebih intens berkomunikasi."
Mugiyanto juga mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan Ombudsman terkait revisi UU HAM dan menyatakan regulasi yang berlaku saat ini perlu diperbarui.
Pemerintah bersama DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat disahkan pada 2026.
Saat ini Kementerian HAM masih menyusun draf RUU HAM serta menggelar uji publik secara nasional untuk menyerap aspirasi dari berbagai daerah dan pemangku kepentingan, termasuk Ombudsman RI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





