HOME  ⁄  Nasional

Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, JPU Ungkap Penggunaan Nama Samaran John Lennon 07

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, JPU Ungkap Penggunaan Nama Samaran John Lennon 07
Foto: Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 25/6/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto diduga menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk John Lennon 07, saat berkomunikasi dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang, sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

JPU Ungkap Penggunaan Sejumlah Nama Samaran

JPU Arif Darmawan Wiratama menyampaikan bahwa Hery Susanto menggunakan beberapa identitas berbeda saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi bagi sejumlah perusahaan pertambangan.

"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, salah satu nama samaran yang digunakan Hery adalah John Lennon 07.

Selain John Lennon 07, JPU menyebut Hery juga menggunakan nama Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM pada sejumlah nomor telepon selulernya.

Didakwa Terima Suap untuk Mengatur LHP Ombudsman

Dalam perkara dugaan suap terkait korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar.

JPU menyebut suap tersebut diduga diberikan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan itu bertujuan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga diminta agar LHP Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk maladministrasi.

JPU merinci Hery didakwa menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sukandi.

Hery juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang.

Dari Agung Winarno, Hery diduga menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar.

Selain rumah tersebut, Hery juga diduga menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi serta tambahan Rp525 juta dari Agung Winarno.

JPU turut menyebut Hery menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Pada perkara tersebut, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Shila Glorya