
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong penguatan pemahaman aturan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Ombudsman Tekankan Pentingnya Sosialisasi Aturan
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan sejumlah kasus maladministrasi dapat terjadi karena pelaksana belum memahami aturan dan tata kelola pengadaan secara memadai.
"Karena itu, diperlukan penguatan penyebaran informasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaksana di pusat maupun daerah semakin merata," ungkap Rahmadi dalam pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi serta pertukaran informasi antara Ombudsman dan LKPP terkait berbagai persoalan maupun laporan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami melakukan pencegahan di awal karena kami ingin pengawasan ini lebih berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Kolaborasi dengan LKPP Diperkuat
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan berharap kerja sama antarlembaga dapat diwujudkan melalui pelatihan sumber daya manusia guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman insan Ombudsman mengenai pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menilai penguatan kapasitas serta kolaborasi diperlukan karena penggunaan katalog elektronik dalam pengadaan masih memiliki celah yang perlu diawasi.
"Kolaborasi ini diperlukan karena model pengadaan yang menggunakan katalog elektronik masih memiliki ruang yang perlu diawasi," katanya.
Menurut Ghoffar, informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa juga belum tersampaikan secara merata hingga ke daerah.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Ombudsman, termasuk melalui pertukaran data dan informasi.
"Kami terbuka apabila Ombudsman memerlukan sesuatu atau analisis. Semoga ini bisa membantu banyak ke depannya," ungkap Sarah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





