
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengembangkan program Pendidikan Antimalaadministrasi dan Kelompok Masyarakat Antimalaadministrasi (KMAM) sebagai upaya pencegahan malaadministrasi berbasis partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan pengawasan pelayanan publik membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sehingga Ombudsman menghimpun pandangan, kritik, dan rekomendasi dari berbagai pihak untuk memperkuat desain serta implementasi kedua program tersebut.
"Ombudsman RI tidak bisa bekerja sendirian. Pengawasan pelayanan publik membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari malaadministrasi," ungkap Partono.
Pengumpulan masukan dilakukan melalui kegiatan Ombudsman Mendengar yang mengangkat tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik".
Masukan diperoleh dari organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang dilibatkan dalam penyempurnaan program Pendidikan Antimalaadministrasi dan KMAM.
Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci Pengawasan
Partono menjelaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak dapat dilakukan hanya oleh Ombudsman RI.
Menurutnya, kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan publik diperlukan untuk mewujudkan pelayanan yang bebas dari malaadministrasi.
Partono menyebut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan sejak tahap perencanaan pelayanan publik.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk terlibat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik.
Pada 2025, KMAM telah terbentuk di 34 kantor perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia.
Mayoritas anggota KMAM berasal dari kalangan mahasiswa.
Kelompok rentan juga dilibatkan dalam pengembangan KMAM di sejumlah daerah.
Komunitas penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok yang turut berpartisipasi dalam program tersebut.
Pendidikan Antimalaadministrasi Tingkatkan Kesadaran Publik
Program Pendidikan Antimalaadministrasi dirancang sebagai instrumen pembelajaran publik untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai malaadministrasi dan hak atas pelayanan publik.
Materi pendidikan mencakup pemahaman mengenai mekanisme pengaduan pelayanan publik serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Program tersebut diharapkan membuat masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan publik.
Peserta juga diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk malaadministrasi dan meningkatkan kemampuan dalam mencegah praktik tersebut.
Selain itu, peserta diharapkan lebih terampil menyampaikan pengaduan dan laporan secara formal kepada pihak terkait.
Pendidikan Antimalaadministrasi juga ditujukan untuk membangun kesadaran serta etika pengawasan pelayanan publik di masyarakat.
Partono menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan publik secara optimal sehingga menjadi tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Kami berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat agar lebih memahami pelayanan publik dan berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan malaadministrasi, baik kepada Ombudsman maupun kepada instansi penyelenggara pelayanan publik," kata Partono.
Ombudsman RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap berbagai program yang dijalankan.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi sebagai peserta pelatihan, penerima manfaat program Pendidikan Antimalaadministrasi, maupun narasumber dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas.
Ombudsman RI menegaskan kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk membangun budaya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sehingga pelayanan publik yang bebas dari malaadministrasi dapat terwujud.
- Penulis :
- Shila Glorya





