
Pantau - Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto memohon maaf atas kesalahan yang telah diperbuat sebelum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan suap terkait korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Hery menyampaikan, "Saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan."
Hery mengatakan Ombudsman memiliki tugas melayani setiap pengaduan masyarakat selama menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Ia menegaskan semangat melayani pengaduan masyarakat selalu dipegang selama bertugas di Ombudsman RI.
Hery kembali menyampaikan, "Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat."
Dakwaan Dugaan Suap Rp4,85 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hery menerima suap dengan total Rp4,85 miliar saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Suap tersebut diduga diberikan untuk menggerakkan Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan itu bertujuan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta agar LHP Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk maladministrasi.
Rincian Penerimaan dan Pasal Dakwaan
JPU merinci Hery diduga menerima Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sukandi.
Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
Dari Agung Winarno, Hery diduga menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar.
Selain rumah tersebut, Hery juga diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi serta tambahan Rp525 juta dari Agung Winarno.
JPU juga menyebut Hery menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Arian Mesa





