HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian ESDM Pastikan Belum Ada Keputusan Volume RKAB Nikel 2026, Evaluasi Masih Berlangsung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian ESDM Pastikan Belum Ada Keputusan Volume RKAB Nikel 2026, Evaluasi Masih Berlangsung
Foto: (Sumber : Arsip Foto - Pekerja menggunakan alat berat mengangkut bijih nikel mentah di area smelter PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym/am).)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum menetapkan besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 karena seluruh usulan perubahan masih dalam proses evaluasi sebelum diputuskan secara resmi.

Pemerintah Tegaskan Belum Tetapkan Angka RKAB

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah tetap menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum memutuskan perubahan RKAB nikel.

Ia mengungkapkan, "Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan."

Penegasan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.

Tri menjelaskan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan besaran produksi tertentu.

Ia mengatakan, "Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)."

Menurut Tri, evaluasi dilakukan untuk memastikan produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Revisi RKAB Harus Melalui Penelaahan Menyeluruh

Kementerian ESDM menegaskan pengajuan perubahan RKAB sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tidak otomatis disetujui meskipun badan usaha telah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua.

Tri mengungkapkan, “Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional.”

Ia menambahkan proses revisi RKAB tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir agar penambang tetap dapat beroperasi, industri pengolahan memperoleh pasokan bahan baku yang memadai, serta produksi tidak berlebihan yang berpotensi menekan harga komoditas dan mempercepat pengurasan cadangan mineral.

Penulis :
Ahmad Yusuf