
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai payung hukum bagi masyarakat yang melakukan penambangan timah, dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Perda IPR disahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memperjuangkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) IPR menjadi Perda.
Ia mengungkapkan, "Perda IPR menjadi payung hukum bagi masyarakat yang melakukan penambangan timah."
Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat dapat melakukan penambangan bijih timah secara legal di wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada tahap awal, IPR diberlakukan di Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Pemerintah menyatakan penerapan IPR di kabupaten lainnya akan menyusul setelah proses lanjutan dilakukan.
Payung Hukum untuk Atasi Tambang Ilegal
Hidayat Arsani berharap Perda IPR dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertambangan timah rakyat yang selama ini terjadi di Bangka Belitung.
Permasalahan yang diharapkan dapat diatasi melalui Perda tersebut meliputi aktivitas tambang ilegal, penyelundupan timah ilegal, serta persoalan lain yang berkaitan dengan pertambangan rakyat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mendukung pembentukan Perda IPR di daerah tersebut.
Pengesahan Perda IPR ditandai dengan penandatanganan dokumen Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
DPRD Yakin IPR Tingkatkan Kontribusi Sektor Pertambangan
Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan bahwa keberadaan IPR akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi daerah.
Menurut Didit, perekonomian Bangka Belitung saat ini masih banyak ditopang oleh sektor perkebunan.
Ia menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah masih belum optimal.
Didit mengungkapkan, "Kehadiran IPR diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah."
DPRD meyakini keberadaan IPR tidak hanya mendorong peningkatan PDRB, tetapi juga meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan daya beli warga, dan membuka peluang usaha yang lebih luas.
Didit juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Hidayat Arsani yang telah memperjuangkan terbentuknya IPR sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
DPRD mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar berhati-hati dalam menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana Perda IPR.
DPRD berharap implementasi IPR dilakukan secara transparan dan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
DPRD juga menekankan agar manfaat IPR dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari.
- Penulis :
- Leon Weldrick





