HOME  ⁄  Nasional

Hery Susanto Membantah Dakwaan Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hery Susanto Membantah Dakwaan Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 25/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima aliran suap berupa uang tunai maupun sebuah rumah senilai total Rp4,85 miliar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hery menegaskan, "Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua." ungkapnya usai persidangan.

Hery menyatakan tim advokatnya akan membuktikan bahwa seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak benar dalam proses persidangan.

Meski membantah seluruh tuduhan, Hery tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Advokat Hery, Alex Candra, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi karena hanya berkaitan dengan aspek formal surat dakwaan.

Alex mengatakan, "Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja."

Alex menambahkan bahwa tim kuasa hukum memilih langsung membuktikan substansi perkara pada tahap pembuktian di persidangan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan sebuah rumah.

Menurut dakwaan JPU, pemberian tersebut bertujuan memengaruhi Hery saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Jaksa menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan dalam LHP bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan maladministrasi.

Rincian Dugaan Penerimaan Suap

Berdasarkan surat dakwaan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diberikan melalui Edi Sukandi.

Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.

Jaksa turut mendakwa Hery menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain rumah tersebut, Hery juga diduga menerima uang Rp1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi serta tambahan uang sebesar Rp525 juta dari Agung Winarno.

JPU juga menyebut Hery menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hery juga didakwa berdasarkan Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Leon Weldrick