HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Masih Kaji Perubahan RKAB Nikel 2026, Kuota Produksi Belum Diputuskan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Masih Kaji Perubahan RKAB Nikel 2026, Kuota Produksi Belum Diputuskan
Foto: Kementerian ESDM belum putuskan besaran RKAB nikel 2026 (sumber: Kemen ESDM)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum mengambil keputusan mengenai besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 maupun menetapkan angka produksi nikel, sementara seluruh usulan perubahan yang diajukan pelaku usaha masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi resmi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, "Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan."

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berkembangnya spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung pada bulan depan.

Evaluasi RKAB Masih Berjalan

Tri menegaskan proses yang sedang berlangsung merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri dan bukan relaksasi kuota produksi.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ungkapnya.

Pemerintah menyatakan tingkat produksi nikel harus tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan kebutuhan industri hilir untuk menjaga pasokan bahan baku bagi smelter.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional dalam pengambilan keputusan.

Perubahan RKAB Harus Melalui Penelaahan

Pemerintah menegaskan seluruh usulan perubahan RKAB tetap harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua dengan batas akhir penyampaian laporan pada 31 Juli tahun berjalan.

Tri mengatakan, "Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional."

Ia menegaskan revisi RKAB tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka produksi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir agar penambang tetap memiliki ruang menjalankan operasional dan investasi, sementara industri pengolahan dan pemurnian memperoleh pasokan bahan baku yang memadai untuk mendukung program hilirisasi.

Pemerintah menambahkan produksi nikel tidak boleh tumbuh secara berlebihan karena berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

Penulis :
Leon Weldrick