
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa saat pengungkapan kasus penyidik mengamankan 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Ia mengungkapkan, "Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya."
Rincian Tersangka dan Perannya
Sebanyak 287 tersangka terdiri atas 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.
Rinciannya meliputi 175 orang sebagai customer service, 10 orang sebagai programmer, 27 orang sebagai admin pemasaran, 22 orang sebagai admin keuangan, 9 orang sebagai peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang sebagai pendukung kegiatan operasional.
Penyidik Dalami Pengendali Jaringan
Penyidik masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan perjudian daring tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka serta hasil analisis digital forensik.
Wira Satya Triputra mengatakan, "Nantinya akan kami lakukan cross check (cek silang), termasuk melalui hasil analisis digital. Karena berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka hanya mengaku sebagai pekerja."
Kasus ini sebelumnya diungkap Dittipidum Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026 di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Arian Mesa





