
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang adanya siaran langsung (live streaming) selama proses persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.
Larangan Live Streaming Tetap Berlaku
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung."
Immanuel menjelaskan pengadilan masih mempertahankan kebijakan tersebut untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.
Meskipun siaran langsung dilarang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.
Media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan.
"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tutur Immanuel.
Immanuel menambahkan apabila dalam proses pemeriksaan perkara terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.
Sidang Perdana Digelar 2 Juli 2026
Sidang perdana Tifauzia Tyassuma dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
- Penulis :
- Leon Weldrick





