HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Mengungkap Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Mencapai Rp2,1 Miliar per Bulan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Mengungkap Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Mencapai Rp2,1 Miliar per Bulan
Foto: Barang bukti alat permainan ketangkasan anak mirip "Timezone" di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan ketangkasan anak menyerupai Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone di Jakarta Barat serta Jakarta Utara, dengan total omzet gabungan mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan.

Modus Operandi Berlapis untuk Mengelabui Aparat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut menggunakan sistem kupon khusus dan melibatkan petugas lapangan yang disebut wasit untuk mengelabui aparat penegak hukum serta masyarakat.

"Praktik perjudian ini sengaja didesain menyerupai pusat permainan ketangkasan keluarga (Timezone) untuk menyamarkan aktivitas ilegal di dalamnya," kata Iman.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik perjudian dijalankan melalui lima tahapan yang terstruktur dengan mewajibkan pemain melakukan deposit secara tunai atau melalui transfer kepada kasir.

"Oleh kasir, uang tersebut tidak langsung dimasukkan ke mesin, melainkan dikonversi terlebih dahulu menjadi kupon fisik dengan pecahan nilai 50 hingga 1.000," terang Iman.

Pengelola menyediakan sedikitnya 39 unit mesin perjudian berkedok permainan ketangkasan yang terdiri atas Mesin Kartu Paman, Royal Game, Slot Game, Roulette, tembak ikan, dan tembak burung.

Menurut Iman, manipulasi kupon digunakan untuk menyembunyikan perputaran uang dalam jumlah besar.

"Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mengungkap bahwa omzet Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, mencapai Rp900 juta per bulan. Sementara itu, Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, meraup Rp1,2 miliar per bulan, sehingga total omzet gabungan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," ujar Iman.

Polisi Menetapkan 69 Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan pada 10 Juni 2026, Tim Opsnal Subdit Jatanras mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil deposit senilai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas hitam penampung uang, serta ribuan lembar kupon taruhan.

Polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka yang terdiri atas tiga pemilik usaha berinisial AL, BF, dan RM, sebanyak 19 karyawan yang bertugas sebagai kasir dan wasit, serta 47 pemain.

Para pemilik dan karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dan Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Para pemain dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa