HOME  ⁄  Nasional

Empat WNI Ditetapkan sebagai Tersangka Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Satu Koordinator WNA Masih Buron

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Empat WNI Ditetapkan sebagai Tersangka Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Satu Koordinator WNA Masih Buron
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra berbicara dalam konferensi pers terkait kasus judi online (judol) internasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, sementara seorang warga negara asing (WNA) berinisial LTH masih dalam pengejaran setelah diduga menjadi koordinator operasional jaringan tersebut.

Peran Para Tersangka dalam Operasional Judi Online

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, "Kegiatan operasional tersebut diduga menyerupai sistem jaringan untuk mengelola situs, melayani pemain, memasarkan layanan, hingga mengatur transaksi keuangan."

MAP ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai admin keuangan yang berada di bawah leader jaringan judi online internasional dan turut ditangkap saat penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.

"MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk," ungkap Wira.

Tersangka BT diketahui berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower yang dijadikan pusat operasional jaringan judi online internasional.

Sementara itu, tersangka DFA berperan menyiapkan rekening bank dan kartu ATM untuk mendukung operasional jaringan, kemudian menyerahkan kartu ATM tersebut kepada tersangka MAP dengan menggunakan identitas atas nama LTH.

"Di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka MAP, dan atas nama tersangka LTH, ya. LTH ini masih dalam pengejaran," kata Wira.

Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening milik DFA juga digunakan untuk mendukung aktivitas operasional jaringan tersebut.

"Jadi, rekening yang digunakan atau milik DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," ujar Wira.

Tersangka DA berperan membantu penyediaan sarana keuangan operasional dengan menyiapkan kartu ATM, membantu proses penukaran aset kripto, serta mengurus izin tinggal ratusan WNA yang terlibat dalam jaringan judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower.

Koordinator WNA Diduga Terhubung Langsung dengan Leader di Luar Negeri

LTH yang masih berstatus buron merupakan seorang WNA yang diduga memiliki peran sebagai koordinator operasional, serupa dengan peran tersangka BT, dengan mengoordinasikan seluruh aktivitas di lantai 20 dan lantai 21 Hayam Wuruk Plaza Tower.

"Untuk posisi daripada LTH ini, boleh dikatakan sebagai salah satu yang mengkoordinir seluruh kegiatan yang ada di lantai 20 maupun 21 (Hayam Wuruk Plaza Tower, red.)," ungkap Wira.

Berdasarkan data perlintasan imigrasi, sekitar satu hari setelah pengungkapan kasus pada Mei 2026, LTH diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju luar negeri.

Menurut hasil pemeriksaan para saksi, LTH diduga memiliki akses langsung kepada leader jaringan judi online yang berada di luar negeri.

"Dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, dimungkinkan LTH ini yang mempunyai akses langsung dengan leader yang ada di luar negeri," kata Wira.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2026, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, setelah menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Leon Weldrick