HOME  ⁄  Nasional

Ditreskrimum Polda Sultra Telusuri Aliran Dana Rp7 Miliar Kasus Umrah Ilegal PT TRG dengan Pasal TPPU

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ditreskrimum Polda Sultra Telusuri Aliran Dana Rp7 Miliar Kasus Umrah Ilegal PT TRG dengan Pasal TPPU
Foto: Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan TPPU dana jamaah calon umrah, di Kendari, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana kasus umrah ilegal PT Tajak Ramadhan Grup (TRG) senilai sekitar Rp7 miliar yang merugikan 218 calon jamaah umrah.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Wisnu Wibowo mengatakan penerapan pasal TPPU merupakan komitmen penyidik untuk memaksimalkan penelusuran aset guna memulihkan kerugian materiil yang dialami para korban.

"Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 orang jamaah calon umrah dan total kerugian berkisar Rp7 miliar," kata Wisnu Wibowo.

Penyidik Telusuri Aset dan Aliran Dana

Penyidik telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Grup.

Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IGM yang menjabat sebagai kepala cabang travel umrah PT Tajak Ramadhan Grup dan AN yang menjabat sebagai manajer.

Selain dijerat pasal penipuan dan penggelapan, kedua tersangka juga dikenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta otoritas perbankan untuk menelusuri aliran dana dan aset tersembunyi milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Penyidik juga telah menyita satu unit rumah tipe 36 di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.

Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

"Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai," ujarnya.

Kemenag Apresiasi Pengungkapan Kasus

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI," sebutnya.

Kabid Humas Polda Sultra Iis Kristian mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah dan haji serta menindak tegas praktik ilegal dan penipuan yang dilakukan biro perjalanan.

"Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU sebagai upaya Penyidik agar penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban," ujarnya.

Iis mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan umrah dan haji dengan biaya murah serta berhati-hati terhadap berbagai penawaran perjalanan yang mencurigakan.

Penulis :
Shila Glorya