HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Menggagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke Oman Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Menggagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke Oman Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Petugas Kemenhut memperlihatkan seekor owa jawa yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tujuan Oman dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AMR yang diduga mencoba mengirim owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) ke luar negeri.

Penyelundupan Satwa Endemik Digagalkan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan penyelundupan satwa liar ke luar negeri merupakan ancaman terhadap kedaulatan hayati Indonesia.

"Kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” ungkap Januanto.

Owa jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki peran penting bagi ekosistem hutan Indonesia.

Biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan wilayah sebaran alami yang terbatas dan sering menjadi sasaran perdagangan satwa liar ilegal.

Januanto mengatakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus mengalami perubahan pola.

Menurutnya, para pelaku terus mencari celah melalui jalur transportasi, memanfaatkan jalur logistik, serta menggunakan ruang digital untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik Telusuri Rantai Perdagangan Ilegal

Kementerian Kehutanan memastikan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri rantai pasok perdagangan satwa liar ilegal.

Penelusuran tersebut mencakup pihak yang mengambil satwa dari alam, para pengumpul, pemodal, pihak yang mengatur perjalanan pengiriman satwa, hingga penerima satwa di negara tujuan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan Aswin Bangun mengatakan penyidik sedang memperkuat pembuktian terhadap AMR.

Penyidik juga menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Aswin, pengungkapan kasus di bandara menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber asal satwa, jalur perpindahan satwa, rencana pengiriman, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan satwa liar ilegal.

"Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar memiliki aturan hukum dan prosedur konservasi yang harus dipatuhi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah," kata Aswin.

Penulis :
Shila Glorya