HOME  ⁄  Nasional

Pembobotan TKA dalam Jalur Prestasi SPMB Diserahkan ke Kebijakan Masing-Masing Pemda

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pembobotan TKA dalam Jalur Prestasi SPMB Diserahkan ke Kebijakan Masing-Masing Pemda
Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI seputar SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026). (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menyatakan pembobotan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbeda-beda sesuai petunjuk teknis (juknis) yang disusun masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemanfaatan TKA sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

“Ya bahasa kami itu pemerintah daerah dapat menggunakan hasil tes terstandar dalam melakukan seleksi melalui jalur prestasi,” kata Gogot.

Pemda Menentukan Bobot TKA

Gogot Suharwoto menjelaskan TKA merupakan tes yang diselenggarakan Pemerintah Pusat secara terstandar, objektif, dan kredibel untuk mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurutnya, hampir seluruh juknis yang telah dirancang pemerintah daerah memanfaatkan TKA dalam jalur prestasi SPMB.

“Nah, kalau saya lihat di juknis yang sudah dirancang mereka, hampir semua menggunakan TKA, sekarang perbedaannya di bobotnya berapa,” ujarnya.

Kemendikdasmen Koordinasi dengan Daerah

Sebelumnya pada Rabu 8 April 2026, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan proporsi atau pembobotan TKA dalam SPMB untuk jenjang SMP maupun SMA menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB,” kata Toni di Jakarta.

Toni menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyampaian hasil TKA dapat dilakukan dengan cepat untuk mendukung pelaksanaan SPMB di setiap wilayah.

Penulis :
Shila Glorya