HOME  ⁄  Nasional

Hendri Satrio Nilai Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang Bisa Jadi Efek Jera dalam Pemilu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Hendri Satrio Nilai Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang Bisa Jadi Efek Jera dalam Pemilu
Foto: Analis komunikasi politik Hendri Satrio. (sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi blacklist bagi pelaku politik uang dapat menjadi langkah yang memberikan efek jera dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Hendri Soroti Lemahnya Penegakan Aturan Pemilu

Hendri menyebut sanksi berupa diskualifikasi hingga larangan mengikuti pemilu kembali lebih nyata dibandingkan hanya mengandalkan sanksi pidana yang selama ini dinilai belum memberikan dampak tegas terhadap pelaku politik uang.

“Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” ungkap Hendri.

Meski demikian, Hendri menilai persoalan utama dalam penanganan politik uang bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan keberanian untuk menegakkan aturan yang sudah ada.

Menurut dia, Indonesia selama ini sudah sangat mahir dalam membuat berbagai regulasi pemilu.

Ia mengatakan dalam setiap penyelenggaraan pemilu selalu muncul aturan baru yang diklaim lebih kuat dan lebih tegas dibanding sebelumnya.

Namun, pelanggaran pemilu dinilai tetap terus terjadi dalam praktik politik di lapangan.

“Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang menangkap saja masih setengah hati?” kata Hendri.

Ia menilai banyak regulasi pemilu terlihat kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika diterapkan dalam realitas politik.

Menurut Hendri, pola tersebut terus berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya sehingga masyarakat akhirnya tidak lagi heran melihat kondisi tersebut.

“Jadi, kalau sekarang Bawaslu usul blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk, saya cuma tanya satu hal, berani enggak tindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” ujarnya.

Bawaslu Usulkan Larangan Ikut Pemilu Satu Periode

Hendri juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada konsistensi tindakan dalam menindak pelanggaran.

Ia menilai kepercayaan publik tidak cukup dibangun hanya dengan kecanggihan regulasi semata.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang.

Salah satu usulan yang diajukan ialah memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar larangan atau blacklist.

Herwyn menilai pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu yang sedang berlangsung.

Menurut dia, pelaku juga perlu dilarang mengikuti pemilu berikutnya agar menimbulkan efek jera.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ungkap Herwyn.

Penulis :
Arian Mesa