
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, dan meminta pelaku diberikan hukuman tegas agar menimbulkan efek jera.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Cucun menyoroti sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik.
Salah satunya kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, dengan seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 30 hingga 50 santriwati diduga menjadi korban.
Kasus lainnya terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.
DPR Dorong Pencegahan dan Perlindungan Korban
Cucun menilai perlu adanya langkah pencegahan atau early warning untuk mengantisipasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” ujarnya.
Politikus Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan dari negara.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ungkapnya.
Menurut Cucun, kasus kekerasan seksual di pesantren tidak hanya menyangkut aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan di mata publik.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” kata Cucun.
DPR Akan Panggil Kementerian Terkait
Sebagai bentuk pengawasan, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X berencana memanggil kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan sesksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujarnya.
Cucun mengatakan DPR juga akan meminta penjelasan terkait standar pembinaan pesantren, termasuk integrasi aspek perlindungan santri dalam tata kelola lembaga.
Selain itu, DPR akan menyoroti mekanisme pengawasan internal pesantren dan sistem pelaporan yang aman bagi para santri.
“Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





