HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Bali untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Bali untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Provinsi Bali, Kamis (7/5/2026). Foto: Aaron/Mahendra.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi masyarakat adat di Bali dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat guna memastikan perlindungan budaya, karakter, dan tanah ulayat terakomodasi dalam legislasi nasional.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI tersebut berlangsung di Provinsi Bali pada Kamis (7/5/2026) dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat adat setempat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga negara wajib memberikan pengakuan dan perlindungan hukum.

“Kita akan meminta kepada mereka apa kira-kira poin-poin yang penting agar masyarakat adat itu tidak kehilangan budayanya, karakternya, sifatnya, dan wilayahnya atau daerah ulayat maupun tanah ulayatnya untuk mereka pertahankan,” ujar Sturman.

Pengakuan Hukum Dinilai Penting

Sturman menegaskan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas budaya yang telah lama hidup di Indonesia.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, pengakuan tersebut penting untuk menjaga keberagaman budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Apa manfaatnya? Agar masyarakat hukum adat mendapat pengakuan oleh negara, baik itu budayanya, kekayaan alamnya, karakternya, maupun bahasanya sehingga bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya itu tetap utuh di bawah bingkai NKRI,” katanya.

Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat adat juga mencakup kekayaan alam dan bahasa yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa.

Masyarakat Adat Didorong Jadi Subjek Pembangunan

Baleg DPR RI berharap RUU Masyarakat Adat nantinya dapat menjadikan masyarakat adat bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif berkontribusi terhadap kemajuan nasional.

Sturman mengatakan regulasi tersebut dirancang agar masyarakat adat memiliki peran strategis dalam pembangunan melalui adat, budaya, dan karakter masing-masing daerah.

“Kami berharap dari undang-undang yang akan dirancang ini terwujud masyarakat adat yang mempunyai peranan penting untuk membangun negeri ini lewat adat budaya dan karakter masing-masing,” tuturnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf