
Jakarta, 08-05-2026 – Bea Cukai terus memperkuat perannya dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 melalui pelayanan dan pengawasan kepabeanan di berbagai embarkasi di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui sinergi lintas instansi yang dilaksanakan unit vertikal Bea Cukai di sejumlah daerah, seperti Palembang, Yogyakarta, Tanjungpinang, Balikpapan, dan Semarang.
Di embarkasi Palembang, Bea Cukai Palembang memberikan dukungan penuh terhadap keberangkatan kloter pertama jemaah haji asal Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Rabu (22/04). Pelayanan dimulai sejak prosesi pelepasan di Asrama Haji Palembang hingga proses boarding di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan Kementerian Agama, Imigrasi, Angkasa Pura, dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah guna memastikan kelancaran keberangkatan jemaah.
Petugas Bea Cukai Palembang juga melaksanakan pemeriksaan kepabeanan terhadap barang bawaan jemaah dengan pendekatan cepat, tepat, dan humanis. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus menjaga kenyamanan jemaah selama proses keberangkatan.
Dukungan serupa juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dalam pelepasan kloter pertama jemaah haji asal Kulon Progo melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada Selasa (21/04). Sebanyak 354 jemaah mendapatkan sosialisasi terkait ketentuan barang bawaan penumpang, pembatasan jumlah barang, hingga tips agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan koper bagasi dan barang kabin terhadap 144 jemaah haji asal Tanjungpinang di Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang pada Senin (20/04). Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan pendampingan dan sosialisasi mengenai barang larangan dan pembatasan, ketentuan obat-obatan, cairan dan aerosol, hingga barang bernilai tinggi yang perlu diberitahukan kepada petugas.
Di embarkasi Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan membentuk empat tim khusus pelayanan haji guna memberikan pelayanan optimal pada proses keberangkatan dan kedatangan jemaah. Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan bagasi dan barang bawaan kabin sekaligus memberikan sosialisasi mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dan barang kiriman jemaah haji.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, mulai dari edukasi di media sosial resmi, standing banner di Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, hingga pendampingan langsung kepada jemaah. Materi yang disampaikan mencakup fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang pribadi jemaah, ketentuan barang kiriman, hingga kewajiban pelaporan international mobile equipment identity (IMEI) atas pembelian telepon seluler dari luar negeri.
Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga dilakukan Bea Cukai Semarang melalui sosialisasi bertajuk “Haji Mabrur, Oleh-Oleh Teratur” di radio lokal pada Selasa (28/04). Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Semarang menjelaskan kemudahan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari masuk dan keluarnya barang berbahaya serta menjaga keselamatan penerbangan tanpa mengurangi kenyamanan jemaah.
“Melalui edukasi tersebut, jemaah diharapkan lebih memahami aturan kepabeanan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan,” ujar Budi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai Free on Board (FOB) sebesar USD2.500. Untuk barang kiriman, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan hingga FOB maksimal USD3.000 yang dapat dikirim dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal USD1.500.
Selain itu, jemaah juga diingatkan terkait ketentuan teknis barang kiriman, seperti batas dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm per kemasan dan kewajiban mencantumkan nomor paspor yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada jemaah haji. Selain membantu jemaah agar lebih fokus beribadah, pengaturan tersebut juga bertujuan mencegah praktik penyelundupan serta memastikan barang yang masuk benar-benar untuk kepentingan pribadi, bukan tujuan komersial.
“Melalui berbagai langkah tersebut, Bea Cukai berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan optimal dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Sinergi antarinstansi serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan diharapkan dapat menciptakan perjalanan ibadah haji yang aman, nyaman, tertib, dan lancar, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan jemaah ke tanah air,” pungkas Budi.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Pantaucom





