HOME  ⁄  Nasional

Bupati Kepulauan Seribu Pastikan Anak Dapat Layanan Pendidikan 13 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bupati Kepulauan Seribu Pastikan Anak Dapat Layanan Pendidikan 13 Tahun
Foto: (Sumber: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Advokasi Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (8/5/2026). ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu..)

Pantau - Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan memastikan setiap anak di wilayah kepulauan memperoleh layanan pendidikan sesuai Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Fadjar mengatakan pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Fadjar dalam kegiatan Advokasi Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun mencakup satu tahun pendidikan prasekolah sebagai langkah untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan sejak dini.

Pemkab Libatkan Banyak Pihak Dukung PAUD

Fadjar menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan akses dan pemerataan layanan PAUD.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong sinergi lintas sektor serta meningkatkan peran masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah bersama dalam membangun ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Fadjar.

Pendidikan Prasekolah Dinilai Jadi Fondasi Penting

Kepala Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu Muhammad Thohari menyebut kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi momentum penting untuk memperkuat pendidikan sejak dini sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

"Pendidikan prasekolah satu tahun sebelum SD adalah fondasi krusial,” ujar Thohari.

Ia mengatakan integrasi PAUD dalam program wajib belajar bertujuan memastikan kesiapan mental dan kognitif anak sebelum memasuki pendidikan formal.

Menurut Thohari, akses layanan PAUD di Kepulauan Seribu saat ini telah merata meski masih membutuhkan peningkatan sarana prasarana dan kompetensi tenaga pendidik.

Penulis :
Ahmad Yusuf