HOME  ⁄  Nasional

Kodaeral VI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kodaeral VI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Foto: (Sumber: Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz saat merilis hasil penangkapan oleh anggotanya terhadap 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Makassar, Sabtu (9/5/2026). ANTARA/Muh Hasanuddin.)

Pantau - Tim Naval Region VI Quick Response Komando Daerah Angkatan Laut VI bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Makassar, Sulawesi Selatan.

Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas melihat aktivitas mencurigakan sebuah truk kontainer di sekitar Makassar New Port.

“Awalnya itu anggota yang sedang mobile melihat adanya anomali truk di kawasan Makassar New Port, sopir hanya naik turun mobil dan memantau terus, sehingga, anggota kemudian mengikuti kontainer itu,” ujarnya saat merilis hasil penangkapan di Mako Kodaeral VI Makassar.

Truk Kontainer Ditinggal Sopir Saat Pemeriksaan

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WITA hingga Jumat dini hari.

Petugas mencurigai satu unit truk kontainer yang keluar dari area dermaga pelabuhan dan bergerak menuju gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat pemeriksaan dilakukan, sopir kontainer diketahui meninggalkan kendaraan menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian menemukan ratusan karton rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di dalam kontainer tersebut.

Dari hasil penindakan, aparat mengamankan satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY dan kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386.

Selain itu, petugas turut menyita 244 karton rokok ilegal dengan total mencapai 3.904.000 batang.

Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar.

Negara Berpotensi Rugi Rp3,77 Miliar

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,77 miliar.

Kerugian itu terdiri atas cukai sekitar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, dan pajak rokok sekitar Rp291 juta.

“Saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai,” katanya.

Ia mengungkapkan insiden tersebut menyebabkan kerusakan kamera 360 derajat milik petugas Bea Cukai.

Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai.

Petugas juga menemukan modus operandi yang digunakan pelaku berupa sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir distribusi.

“Modus ini dilakukan agar jaringan distribusi sulit dilacak apabila terjadi penindakan oleh aparat,” ujarnya.

Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Markas Kodaeral VI Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi dan kepemilikan kendaraan.

Penulis :
Aditya Yohan