HOME  ⁄  Nasional

Otto Hasibuan Menyatakan KUHP dan KUHAP Baru Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Otto Hasibuan Menyatakan KUHP dan KUHAP Baru Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia
Foto: Wamenko Kumham Imipas RI Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara utama seminar sistem hukum pidana di Universitas Jambi, Kamis 25/6/2026 (sumber: ANTARA/Agus Suprayitno)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan mengedepankan pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto usai menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).

Otto mengungkapkan, "Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu."

Tiga Pilar Transformasi Sistem Hukum Pidana

Menurut Otto, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi pilar transformasi sistem hukum pidana baru di Indonesia melalui KUHP dan KUHAP.

Prinsip pertama menitikberatkan pada upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif.

Prinsip kedua adalah rehabilitasi pelaku dengan mendorong pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani pidana.

Prinsip ketiga berfokus pada pemulihan hak korban melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan Restoratif Diutamakan

Otto menjelaskan bahwa pidana penjara terhadap pelaku pencurian tidak selalu memberikan pemulihan secara langsung kepada korban.

Karena itu, KUHP dan KUHAP baru lebih mengutamakan penyelesaian melalui perdamaian dan pemberian ganti rugi agar hak korban dapat dipulihkan.

Otto menilai sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.

Ia mengungkapkan, "Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat."

Otto menambahkan seminar tersebut menjadi bagian dari edukasi untuk menyosialisasikan paradigma hukum pidana yang baru kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk advokat.

Penulis :
Shila Glorya