
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sari meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
DPR Minta Penegakan Hukum Maksimal
Sari mengungkapkan, "Pelaku utama maupun pihak-pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan relevan dalam KUHP."
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, mulai dari perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.
Sari mengatakan, "Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan."
Ia mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap tersangka berinisial TH dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja aparat penegak hukum yang didukung kepedulian masyarakat terhadap korban.
Sari mengungkapkan, "Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berhati mulia dan memiliki empati tinggi terhadap sesama."
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sari menegaskan, "Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas, yang didukung oleh empati dan kepedulian masyarakat, merupakan kunci dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat."
Polisi Tangkap Tersangka di Kabupaten Bandung
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap TH atau Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka.
Ia mengatakan, "Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kami."
Tim kepolisian kemudian menelusuri lokasi keberadaan tersangka di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan pada sore hingga malam hari.
- Penulis :
- Aditya Yohan





