HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Mendukung Naturalisasi WNA Diperketat untuk Melindungi Aset Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XIII DPR Mendukung Naturalisasi WNA Diperketat untuk Melindungi Aset Nasional
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memimpin rapat kerja dengan Kemenimipas membahas RKA-K/L dan RKP tahun anggaran 2027 di Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-YouTube TV Parlemen/Laily Rahmawaty..)

Pantau - Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA) untuk mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan demi kepentingan penguasaan properti, lahan, dan aset strategis nasional.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi naturalisasi yang jelas dan komprehensif sehingga pemberian status warga negara Indonesia (WNI) tidak hanya didasarkan pada kepentingan praktis.

"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, tidak hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Willy membandingkan proses naturalisasi Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan persyaratan ketat bagi WNA sebelum memperoleh kewarganegaraan.

Australia, menurut dia, mensyaratkan masa residensi panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya bagi pemohon kewarganegaraan.

Swiss juga disebut mewajibkan pemohon tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural secara langsung dari komunitas lokal.

Willy menegaskan pengawasan diperlukan agar status kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan wilayah pesisir dikuasai WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional karena kelalaian dalam proses pewarganegaraan dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan pemerintah semakin memperketat proses naturalisasi setelah menemukan sejumlah pola pengajuan kewarganegaraan yang menjadi perhatian.

Supratman mendapati WNA yang telah berkeluarga, menetap, dan membuka usaha di Indonesia mengajukan naturalisasi hanya untuk dirinya tanpa mencantumkan anggota keluarga inti.

"Itu kasus yang sekarang kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia," ucapnya saat mengisi diskusi di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Supratman menduga pola tersebut dilakukan oleh oknum WNA untuk mengamankan aset, terutama agar dapat memperoleh hak milik di Indonesia setelah berstatus WNI.

"Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia," tegas Menkum.

Penulis :
Ahmad Yusuf