HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Klub Malam Batam, 32 Orang Diamankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Klub Malam Batam, 32 Orang Diamankan
Foto: (Sumber :Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri..)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari.

Operasi tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 01.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi tersebut dengan status sebagai tersangka dan saksi.

"Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Eko Hadi di Jakarta, Senin.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

Bareskrim Polri belum membeberkan secara terperinci kronologi maupun barang bukti yang disita karena pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ucap Eko.

Polisi akan menyampaikan perkembangan kasus setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi rampung.

Pengungkapan di Batam menambah daftar operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam sepanjang 2026.

Pada Maret 2026, polisi membongkar dugaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan.

Pada April 2026, Bareskrim mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali.

Tim Bareskrim kemudian menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, pada Mei 2026 karena dugaan peredaran narkoba.

Pada 7 Agustus 2026, polisi kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali.

Penulis :
Ahmad Yusuf