
Pantau - Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia guna melindungi aset nasional dan mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepemilikan properti serta lahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pemerintah perlu memiliki regulasi naturalisasi yang jelas dan komprehensif agar pemberian status WNI tidak hanya didasarkan pada kepentingan praktis.
"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Willy membandingkan proses naturalisasi di Indonesia dengan sejumlah negara yang menerapkan persyaratan lebih ketat bagi pemohon kewarganegaraan.
Australia, misalnya, menerapkan masa residensi yang panjang, kewajiban kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya bagi calon warga negara.
Swiss juga mensyaratkan pemohon tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait tingkat asimilasi secara kultural.
Willy menekankan pengawasan perlu diperkuat agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis.
Ia juga meminta pemerintah mencegah penguasaan wilayah pesisir oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional.
Dukungan Komisi XIII DPR RI tersebut merespons rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperketat aturan naturalisasi biasa.
Supratman sebelumnya menyampaikan pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.
Temuan tersebut mendorong pemerintah memastikan permohonan menjadi WNI tidak semata-mata bertujuan mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.
Pemerintah juga berupaya mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang dinilai terlalu longgar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



