HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Mendorong Hari Masyarakat Adat Sedunia Jadi Momentum Penguatan Pengakuan Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lestari Moerdijat Mendorong Hari Masyarakat Adat Sedunia Jadi Momentum Penguatan Pengakuan Hukum
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan pengakuan hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia dalam momentum Hari Masyarakat Adat Internasional..)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong momentum Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi penggerak bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengakuan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Lestari menyampaikan dorongan tersebut melalui pernyataan tertulis pada Minggu (9/8/2026), bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional yang tahun ini mengangkat tema "Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan" (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being).

Wakil Ketua MPR yang akrab disapa Rerie itu menilai Indonesia masih menghadapi persoalan perlindungan masyarakat adat karena Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) belum disahkan.

Lestari mengatakan kondisi masyarakat adat saat ini perlu mendapat perhatian serius dengan merujuk data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

"Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie.

Menurut Lestari, kondisi tersebut kontradiktif dengan semangat pelestarian yang didorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama dalam menjaga pengetahuan dan praktik masyarakat adat.

Ia menilai ketiadaan kepastian hukum berpotensi semakin mengancam upaya pelestarian pengetahuan dan praktik adat di Indonesia.

Lestari menegaskan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi yang perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat adat.

Menurutnya, kehadiran negara melalui landasan hukum diperlukan untuk memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan atas hak-haknya.

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie.

Penulis :
Ahmad Yusuf