HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Mematangkan Dana Khusus Kepulauan dan Menjamin Hak Masyarakat Adat dalam RUU Daerah Kepulauan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansus DPR Mematangkan Dana Khusus Kepulauan dan Menjamin Hak Masyarakat Adat dalam RUU Daerah Kepulauan
Foto: (Sumber :Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena. Foto: Arief/Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan sebagai salah satu substansi strategis untuk mempercepat pembangunan sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat lokal dan adat di wilayah kepulauan.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena mengatakan skema pendanaan tersebut harus disusun secara hati-hati agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak berbenturan dengan mekanisme pendanaan yang telah tersedia.

"Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda," cetus Alimudin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Skema Dana Khusus Kepulauan diarahkan untuk melengkapi instrumen fiskal yang telah tersedia dalam menjawab kebutuhan pembangunan akibat karakteristik geografis wilayah kepulauan.

Selain persoalan pembiayaan, Pansus memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat.

Alimudin menegaskan pembangunan daerah kepulauan harus menghormati wilayah kelola masyarakat serta hak ulayat adat yang berkembang secara turun-temurun.

"Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan," tegasnya.

Menurut Alimudin, perlindungan tersebut diperlukan agar pembangunan tidak memunculkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.

Alimudin berharap kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi mengenai substansi RUU untuk mengejar target penyelesaian pada 2026.

Koordinasi tersebut terutama diperlukan dalam pembahasan desain alokasi keuangan serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat," ujar Kolatlena.

Alimudin menilai penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dapat memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya memberikan manfaat langsung berupa peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, serta perlindungan hak masyarakat lokal.

"Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya," pungkas Alimudin Kolatlena.

Penulis :
Aditya Yohan