HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Mendorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhususan Papua, Aceh, dan Yogyakarta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Mendorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhususan Papua, Aceh, dan Yogyakarta
Foto: (Sumber :Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). Foto: Ubaid/Karisma.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mengakomodasi karakteristik daerah berstatus otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta agar penerapannya tidak berbenturan dengan regulasi yang telah berlaku.

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengatakan pengaturan masyarakat adat tidak dapat sepenuhnya diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny setelah mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

"Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat," ujarnya.

Tonny mengatakan Baleg memperoleh masukan dari narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat mengenai pentingnya pengaturan tersendiri bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

"Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing," jelas Tonny.

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat perlu menyediakan pengaturan khusus agar penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku di masing-masing daerah.

"Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah," katanya.

Papua sendiri telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Forum konsultasi publik juga menggarisbawahi pentingnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat berdasarkan karakteristik lokal.

Pengaturan tersebut juga diharapkan menjamin perlindungan hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi daerah yang sudah berlaku tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Tonny berharap aspirasi yang dihimpun Baleg selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

"Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf