
Pantau - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI memasuki tahap sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan optimistis pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan serta disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena mengatakan pembahasan terus diperkuat, mulai dari sinkronisasi DIM, formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga perlindungan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Alimudin menilai momentum pembahasan semakin positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden pada Januari 2026 sebagai bagian dari proses pembahasan RUU bersama DPR RI.
"Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai," ujar Alimudin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Alimudin menjelaskan Pansus akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPR dengan DIM yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait.
Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan setiap norma dalam RUU Daerah Kepulauan tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
"Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan," beber Alimudin.
Menurutnya, pembahasan RUU tidak hanya ditujukan menghasilkan undang-undang secara administratif, tetapi juga memastikan substansinya mampu menjawab persoalan nyata masyarakat di wilayah kepulauan.
Alimudin menegaskan urgensi RUU Daerah Kepulauan berkaitan dengan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan sehingga pendekatan pembangunan perlu mempertimbangkan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, dan kemaritiman.
Status Indonesia sebagai negara kepulauan tercantum dalam Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
"Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional," kata Alimudin.
Alimudin berharap regulasi tersebut menjadi acuan lintas sektor sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.
Pembangunan wilayah kepulauan diharapkan dapat berjalan secara terintegrasi dengan mencakup daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan



