
Pantau - Jurnalis Mitra Polri (JMP) mengecam penyebaran hoaks dan narasi provokatif terkait isu kerusuhan di Jakarta karena dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban Ibu Kota.
JMP juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam meredam serta menepis isu mengenai ancaman kerusuhan besar di Jakarta.
Ketua Jurnalis Mitra Polri Ikhwan Andi Aziz meminta masyarakat ikut berperan menjaga stabilitas keamanan dengan bekerja sama bersama aparat penegak hukum.
"Kami mengimbau agar warga Jakarta senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian yang didukung penuh oleh unsur TNI, guna menjaga keamanan dan ketertiban Ibu Kota," ujar Ikhwan di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
JMP Minta Provokasi Digital Dihentikan
Merujuk pernyataan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, JMP menilai peran aktif masyarakat diperlukan untuk menjaga stabilitas Jakarta.
Peran tersebut dapat dilakukan mulai dari membangun kepedulian di lingkungan terkecil, menggunakan media sosial secara bijak, hingga menjalin kerja sama dengan aparat.
JMP juga mengecam kelompok maupun oknum yang menyebarkan informasi bohong dengan narasi provokatif terkait isu kerusuhan.
Ikhwan menilai penyebaran konten provokatif tanpa dasar harus segera dihentikan karena kepanikan massal yang ditimbulkan dapat mengganggu kehidupan sosial, aktivitas bisnis, hingga stabilitas ekonomi.
"Kami meminta agar segala bentuk provokasi digital yang memecah belah dan menciptakan ketakutan di ruang publik harus dihentikan. Jangan pertaruhkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat banyak demi kepentingan segelintir pihak," tegasnya.
JMP pada saat yang sama mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Polda Metro Tahan Sembilan Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menindak puluhan pegiat media sosial dan pemilik akun destruktif yang dinyatakan terbukti melanggar UU ITE maupun KUHP.
Polisi juga telah menurunkan atau melakukan take down terhadap puluhan konten bermuatan hoaks dan provokasi di berbagai platform media sosial untuk mencegah munculnya persepsi publik yang keliru.
Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong, termasuk mengenai potensi kerusuhan dalam aksi Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan sembilan tersangka tersebut ditahan dalam penyidikan terhadap lima laporan polisi.
"Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti," ujar Iman di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
- Penulis :
- Gerry Eka



