
Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Pemanggilan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta mengatakan saksi yang dipanggil berasal dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan, yayasan, hingga pihak swasta.
Sebanyak 16 saksi tersebut meliputi IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW selaku staf keuangan PT NGS.
Penyidik juga memanggil Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Saksi lainnya berasal dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Empat tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidikan perkara tersebut terus dilakukan Kejaksaan Agung dengan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



