
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum merujuk sistem penarikan royalti satu pintu di Inggris untuk menyempurnakan tata kelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan revisi Undang-Undang Hak Cipta dilakukan agar lebih adaptif terhadap disrupsi digital dan memperkuat tata kelola royalti.
"Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Hermansyah Siregar.
DJKI Kemenkum mendalami sistem royalti satu pintu Inggris melalui pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited dan Performing Rights Society for Music di London pada 8 Mei 2026.
Dari hasil pembahasan, DJKI menilai model royalti satu pintu di Inggris mampu mengurangi beban administratif dan memudahkan pengguna musik komersial dalam membayar royalti.
Inggris Gunakan Lisensi Tunggal untuk Pembayaran Royalti
Hermansyah menjelaskan sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd untuk menghapus birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik di Inggris.
Sebelum sistem tersebut diterapkan, pengguna musik di Inggris harus mengurus dua izin dan dua tagihan terpisah.
Setelah transformasi dilakukan, seluruh proses pembayaran royalti disatukan melalui satu lisensi tunggal bernama The Music Licence.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor hanya membutuhkan satu kontrak dan satu tagihan untuk pembayaran royalti musik.
Pengguna juga tidak perlu memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait karena sistem internal otomatis membagi porsi tarif royalti.
Konsep lama dinilai menyebabkan kejenuhan pengguna akibat banyaknya skema pembayaran royalti yang harus dipenuhi.
DJKI Nilai Sistem Satu Pintu Tingkatkan Kepatuhan
Penyederhanaan lisensi diyakini menjadi kunci meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus meningkatkan pendapatan sektor musik nasional.
"Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan," ujar Hermansyah Siregar.
Meski menggunakan sistem satu pintu, PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum.
PPL mengelola hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sedangkan PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit.
Pemisahan pengelolaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih subjek hak dan perlindungan hukum tetap terjaga.
Hermansyah menjelaskan PPL PRS Ltd secara hukum hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan.
Kedua lembaga tetap menentukan skema tarif secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha, namun tetap bersatu dalam proses penagihan royalti.
Penyatuan tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum disebut berhasil menekan biaya operasional secara signifikan.
Efisiensi tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak.
DJKI Kemenkum menyatakan model royalti satu pintu Inggris akan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta guna meningkatkan kepatuhan pembayaran dan perlindungan hak ekonomi kreator di Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka





