HOME  ⁄  Hukum

Praktisi Hukum Sebut DPA Bisa Diterapkan dalam Tindak Pidana Korporasi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Praktisi Hukum Sebut DPA Bisa Diterapkan dalam Tindak Pidana Korporasi
Foto: (Sumber: Praktisi hukum Dhifla Wiyani dalam seminar singkat di Jakarta, Jumat (8/5/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Praktisi hukum Dhifla Wiyani menyebut badan hukum dapat menjadi subjek yang dikenakan hukuman dalam tindak pidana korporasi, termasuk melalui penerapan perjanjian penangguhan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Dhifla Wiyani mengatakan penerapan DPA dalam tindak pidana korporasi dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan putusan penetapan dari majelis hakim.

"Dalam tindak pidana korporasi ini lah, upaya perjanjian penangguhan penuntutan (DPA) bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratannya dan kemudian dikeluarkan putusan penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut," kata Dhifla Wiyani.

Dhifla menekankan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, plea bargaining atau pengakuan bersalah, serta DPA dalam tindak pidana korporasi harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan dalam jangka waktu yang telah diatur undang-undang.

Salah satu syarat penting dalam penerapan mekanisme tersebut adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama kali.

KUHP dan KUHAP Baru Atur Mekanisme Hukum Korporasi

Menurut Dhifla, berbagai mekanisme hukum tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.

Dalam aturan terbaru tersebut juga diatur kewenangan advokat yang lebih luas saat mendampingi saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan di kantor penyidik.

Seminar tersebut diberikan kepada komisaris, direksi, dan karyawan Adhi Karya di seluruh Indonesia secara hybrid.

Dalam pemaparannya, Dhifla lebih banyak menjelaskan terkait Mekanisme Keadilan Restoratif, plea bargaining, dan DPA karena dinilai berkaitan erat dengan profesi insan Adhi Karya di bidang jasa konstruksi.

Seminar Diikuti Ratusan Peserta

Seminar dibuka secara resmi oleh Direktur Utama Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago dan diikuti hampir 100 peserta secara luring serta 250 peserta secara daring.

Selain Dhifla Wiyani, seminar tersebut juga menghadirkan narasumber Ranu Miharja yang merupakan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan serta mantan Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis :
Gerry Eka