HOME  ⁄  Nasional

LPSK dan Menteri PPPA Dampingi Korban Dugaan Eksploitasi ART di Jakarta Pusat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK dan Menteri PPPA Dampingi Korban Dugaan Eksploitasi ART di Jakarta Pusat
Foto: (Sumber: Pendampingan terhadap korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). ANTARA/HO-LPSK.)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi memperkuat pendampingan terhadap korban dugaan eksploitasi asisten rumah tangga (ART) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Pendampingan dilakukan melalui perlindungan hukum, bantuan psikologis, hingga pengajuan restitusi bagi korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya telah menjangkau korban berinisial R yang saat ini dirawat di RSAL Mintohardjo bersama Menteri PPPA dan aparat kepolisian.

“Perlindungan hukum menjadi prioritas karena ada indikasi upaya restorative justice dalam perkara ini,” kata Sri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, hingga kini terdapat dua permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK, masing-masing berasal dari korban R dan keluarga korban meninggal berinisial D.

Korban Diduga Alami Kekerasan dan Pembatasan Kebebasan

Sri menjelaskan bentuk perlindungan yang dimohonkan meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis, dan restitusi.

Proses pengajuan restitusi masih dilakukan secara bertahap untuk menghitung kerugian yang dialami korban dan keluarga.

Kasus tersebut bermula saat dua ART diduga melarikan diri dari rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir dengan melompat dari bangunan empat lantai pada 22 April 2026 malam.

Akibat kejadian itu, satu korban berusia 16 tahun meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial R mengalami luka berat dan patah tulang, termasuk pada bagian tulang belakang.

Berdasarkan hasil koordinasi LPSK dengan sejumlah pihak, korban diduga sering mengalami kekerasan verbal dan pembatasan kebebasan oleh majikan.

Menteri PPPA Harap Pelaku Diberi Efek Jera

Dalam penanganan kasus tersebut, LPSK berkoordinasi dengan Jala PRT, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Pusat.

LPSK juga menerima informasi bahwa keluarga majikan telah menemui pihak korban dan memberikan bantuan biaya pengobatan serta bentuk tanggung jawab lainnya.

Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan perlindungan kepada korban dugaan eksploitasi ART tersebut.

Arifah berharap proses hukum berjalan maksimal dan pendampingan terhadap korban dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Ia juga menegaskan penanganan kasus tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku eksploitasi maupun penyalur ART yang melanggar hukum.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan