HOME  ⁄  Nasional

Maruli Siahaan Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu dan Minta Penegakan HAM

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Maruli Siahaan Soroti Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Indramayu dan Minta Penegakan HAM
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan. Foto: Runi/Mahendra .)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti dugaan praktik kekerasan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, setelah terdakwa Ririn Rifanto mengaku mengalami pemukulan dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

Maruli menegaskan penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak boleh menggunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan dari tersangka.

“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut dugaan pemukulan yang dialami terdakwa, jika terbukti benar, bertentangan dengan prinsip konstitusi dan aturan HAM yang berlaku di Indonesia.

DPR Minta Dugaan Penyiksaan Diusut Transparan

Maruli menjelaskan larangan penyiksaan telah diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan benar-benar ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif,” katanya.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tidak boleh berhenti pada proses internal semata demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan muncul pengakuan terdakwa mengenai dugaan pelaku lain dan bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga menghadirkan sejumlah alat bukti forensik, keterangan saksi, serta jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Penegakan Hukum Harus Bermartabat

Maruli meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, namun memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM selama penyidikan dan penuntutan berlangsung.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat yang terbukti melakukan kekerasan diproses secara pidana dan tidak hanya dikenakan sanksi etik atau administratif.

“Jangan sampai demi mengejar pengakuan, justru hukum kehilangan legitimasi moralnya,” tutup Maruli.

Penulis :
Ahmad Yusuf