
PANTAU - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu, 20 Juni 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Richard Arief Muljadi merupakan wiraswasta berusia 38 tahun yang berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena berulang kali mangkir dari panggilan persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan penangkapan terhadap buronan tersebut.
Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Richard menghadapi dakwaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Richard terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan proses peradilan.
Langsung Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin
Selama proses pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Richard disebut bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, Richard segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.
Jaksa Agung juga terus menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
Kejaksaan RI mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lembaga tersebut menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum.
- Penulis :
- Gerry Eka





