
Pantau - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan advokat memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses hukum di Indonesia.
Edward yang akrab disapa Eddy mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.
“Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena mereka lah yang melakukan pembelaan,” kata Eddy dalam pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, advokat dapat mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban dalam proses hukum.
Eddy menambahkan KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
KUHAP Baru Beri Hak Ajukan Keberatan
Eddy menyebut KUHAP yang baru memberikan kewenangan tambahan kepada advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum.
“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum dan bukan pihak yang berseberangan dengan lembaga antirasuah.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” kata Setyo.
Meski demikian, Setyo mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat dan menegaskan KPK tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.
Peradi Profesional Ingin Adaptif terhadap Perubahan
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang terus berubah.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” ujar Harris.
Ia menyebut Peradi Profesional ingin membangun organisasi advokat yang modern, kuat secara intelektual, menjunjung tinggi etika, dan berani memperjuangkan keadilan.
Harris menilai dunia hukum terus berkembang sehingga organisasi advokat tidak boleh tertinggal menghadapi perubahan zaman.
- Penulis :
- Aditya Yohan





