HOME  ⁄  Nasional

Jayawijaya Terima Surat Pencatatan Ciptaan Noken Cenderawasih, Siapkan Pengajuan Indikasi Geografis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jayawijaya Terima Surat Pencatatan Ciptaan Noken Cenderawasih, Siapkan Pengajuan Indikasi Geografis
Foto: Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Papua Rionard Simanjuntak menyerahkan surat pencatatan ciptaan Noken Cenderawasih kepada Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Kampung Taganek, Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Yudhi Efendi)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menyerahkan surat pencatatan ciptaan Noken Cenderawasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam acara peluncuran Noken Cenderawasih di Kampung Taganek, Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Surat pencatatan ciptaan tersebut diserahkan oleh Rionard Simanjuntak kepada Bupati Jayawijaya, Atenius Murib, setelah Kanwil Kemenkum Papua melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Jayawijaya.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan tersebut, Kanwil Kemenkum Papua memutuskan menerbitkan surat pencatatan ciptaan bagi kelompok pengrajin Noken Cenderawasih di wilayah Yalengga.

Persiapan Pengajuan Indikasi Geografis

Setelah penerbitan surat pencatatan ciptaan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama Dekranasda berencana mengajukan permohonan indikasi geografis kepada Kanwil Kemenkum Papua.

Pengajuan tersebut bertujuan memberikan identitas hukum terhadap berbagai produk khas yang berasal dari suku-suku di wilayah Jayawijaya.

Rionard Simanjuntak mengungkapkan, "Indikasi geografis dapat menentukan identitas suatu produk kerajinan tangan khas dari wilayah tertentu."

Ia menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus.

Karakteristik tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, baik kondisi alam, sumber daya manusia, maupun kombinasi keduanya.

Perlindungan Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Rionard menjelaskan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti resmi pendaftaran kepemilikan karya cipta yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui kantor wilayah Kementerian Hukum di daerah.

Dokumen tersebut berfungsi melindungi karya dari tindakan plagiarisme serta dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif.

Selain itu, surat pencatatan ciptaan juga dapat menjadi syarat pengajuan akreditasi, kenaikan jabatan fungsional, dan hibah penelitian.

Bupati Jayawijaya, Atenius Murib, menyambut baik pemberian surat pencatatan ciptaan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Jayawijaya saat ini menjadi daerah yang paling banyak memperoleh sertifikat kekayaan intelektual di wilayah Tanah Papua."

Menurut Atenius, informasi tersebut diperoleh dari Kementerian Hukum.

Sejumlah produk asal Jayawijaya yang telah memperoleh hak kekayaan intelektual antara lain Kopi Arabika Jayawijaya, madu setempat, Noken Cenderawasih, dan Noken Pelangi.

Penulis :
Leon Weldrick