HOME  ⁄  Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Kompak Bantah Pemberian Uang kepada Anggota Dewan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Kompak Bantah Pemberian Uang kepada Anggota Dewan
Foto: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 24/6/2026 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak membantah pernah memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan keterangan para saksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu.

Terdakwa pertama, Indra Jaya Usman, membantah keterangan sejumlah saksi anggota DPRD NTB yang mengaku menerima uang darinya.

Indra mengungkapkan, "Saya tidak pernah memberikan uang."

Jaksa Penuntut Umum Sahdi kemudian mengonfirmasi keterangan para saksi yang sebelumnya telah disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Indra diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu'min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Jaksa juga menanyakan kepada Indra terkait pengetahuannya mengenai dana direktif Gubernur NTB untuk program Desa Berdaya.

Indra mengaku tidak mengetahui program tersebut.

Bantahan Hamdan dan Nashib

Terdakwa kedua, Hamdan Kasim, juga membantah pernah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB.

Hamdan menegaskan, "Saya tidak pernah memberikan uang."

Jaksa Penuntut Umum Hendarsyah Yusuf Permana mengonfirmasi keterangan saksi yang menyatakan adanya penerimaan uang dari Hamdan.

Dalam keterangan saksi, penerima uang tersebut disebut sebagai Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin.

Hamdan juga membantah pernah mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, untuk membahas program Desa Berdaya.

Hamdan menyatakan, "Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan pertemuan. Saya hanya melakukan pertemuan di kantor dewan."

Terdakwa ketiga, M. Nashib Ikroman, turut membantah tuduhan pemberian uang kepada anggota DPRD NTB.

Nashib mengatakan, "Saya tidak pernah memberikan uang."

Dalam dakwaan dan keterangan saksi, Nashib diduga menyerahkan uang dengan total nilai Rp950 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Penerima yang disebut dalam dakwaan antara lain Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta.

Hakim Konfirmasi Keterangan Saksi

Nashib juga membantah pernah membahas program Desa Berdaya bersama Nursalim.

Ia mengakui pernah bertemu dengan Nursalim, tetapi bukan untuk membicarakan program tersebut.

Nashib mengungkapkan, "Saya pernah bertemu Nursalim, tetapi tidak berkaitan dengan program Desa Berdaya."

Ketua majelis hakim Dewi Santini kemudian kembali mengonfirmasi kepada ketiga terdakwa mengenai keterangan para saksi terkait dugaan pemberian uang gratifikasi.

Ketiga terdakwa secara serentak membantah seluruh tuduhan tersebut.

Mereka menjawab, "Itu tidak benar."

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut, seluruh terdakwa tetap pada pendirian bahwa mereka tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB sebagaimana disebutkan dalam dakwaan maupun keterangan para saksi.

Penulis :
Shila Glorya