
Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia meresmikan dan merevitalisasi Adhyaksa Chambers di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu sebagai fasilitas khusus penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang ditujukan untuk mendukung penyelesaian sengketa sektor publik nasional secara lebih cepat, profesional, dan terukur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers merupakan fasilitas fisik yang dikelola oleh Kejaksaan RI sekaligus menjadi forum penyelesaian sengketa untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola berbagai sengketa sektor publik.
“Adhyaksa Chambers merupakan suatu fasilitas fisik yang dikelola oleh Kejaksaan RI sekaligus berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola penyelesaian sengketa sektor publik secara tertib, profesional, dan terukur”, ungkap Burhanuddin.
Wadah Penyelesaian Sengketa Sektor Publik
Menurut Kejaksaan Agung, berbagai sengketa dapat muncul dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, mulai dari proyek strategis nasional, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, hingga hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha.
Burhanuddin menegaskan bahwa sengketa yang muncul tidak boleh berkembang menjadi hambatan pembangunan maupun menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Ia menyatakan Kejaksaan harus memastikan kepentingan hukum negara tetap terlindungi dalam setiap proses penyelesaian sengketa yang berlangsung.
Menurutnya, negara memerlukan ruang penyelesaian sengketa yang kredibel dan terkelola dengan baik sebagai bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif dan strategis.
Dukung Mediasi hingga Arbitrase
Adhyaksa Chambers dirancang untuk mendukung berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase, pengelolaan perkara, dan hearing atau forum dengar pendapat.
“Ruang tersebut harus mampu mendukung mediasi, konsiliasi, negosiasi, arbitrase, pengelolaan perkara, serta hearing sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara efektif, terukur, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan”, kata Burhanuddin.
Meski demikian, Adhyaksa Chambers tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dan bukan merupakan lembaga peradilan maupun lembaga arbitrase yang mengeluarkan putusan.
Fasilitas tersebut berperan sebagai pusat pelayanan, koordinasi, dan dukungan dalam proses penyelesaian sengketa dengan menyediakan ruang, sarana, serta dukungan teknis bagi para pihak.
“Berperan bukan sebagai pihak yang menangani atau memutus perkara, melainkan sebagai penyedia ruang, fasilitas, dukungan teknis, mulai proses penyelesaian sengketa berlangsung secara efektif, tertib, dan terjaga kerahasiaannya”, ujar Burhanuddin.
<h2>Kejagung Ajak Kementerian dan BUMN Memanfaatkan Fasilitas</h2>
Jaksa Agung mengajak kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemangku kepentingan strategis lainnya untuk memanfaatkan Adhyaksa Chambers dalam penyelesaian sengketa.
Ia secara khusus mengundang BUMN untuk menggunakan fasilitas tersebut dalam menangani berbagai sengketa yang dihadapi.
“Jadi, alangkah bahagianya teman-teman, hari ini kami didatangi oleh teman-teman di BUMN dan tolong nanti gunakanlah tempat ini, ya”, ungkapnya.
Melalui Adhyaksa Chambers, Kejaksaan Agung berharap penyelesaian sengketa sektor publik dapat berlangsung lebih efektif, tertib, profesional, terukur, serta mendukung kelancaran pembangunan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





